Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Kepala Daerah · Nusa Tenggara Barat

Zaini Arony

Swasta (Mantan Bupati Lombok Barat dan Mantan Komisaris Utama PT Patut Patuh Patju)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3707 K/PID.SUS/2026 (2026-05-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (Kasasi 3707 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Oktober 2025 PN Tipikor MataramNomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr Zaini Arony, M.Pd. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 400 juta
Banding18 Desember 2025 PT MataramNomor 30/PID.TPK/2025/PT MTR Zaini Arony, M.Pd. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 400 juta
Kasasi MA21 Mei 2026 Mahkamah AgungNomor 3707 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU, Tolak kasasi PU dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti dakwaan subsidair pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 2 (dua) bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

    Kepala Daerah

    Abdul Gani Kasuba

    Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara

    Vonis 8 tahun Meninggal dunia

    Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

    Kepala Daerah · 3 perkara

    Abdul Latif

    Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

    Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

    Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Kepala Daerah

    Abdul Wahid

    Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

    Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru