Kepala Daerah · Nusa Tenggara Barat
Zaini Arony
Swasta (Mantan Bupati Lombok Barat dan Mantan Komisaris Utama PT Patut Patuh Patju)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3707 K/PID.SUS/2026 (2026-05-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Kasasi 3707 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Oktober 2025 | PN Tipikor MataramNomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr Zaini Arony, M.Pd. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta |
| Banding18 Desember 2025 | PT MataramNomor 30/PID.TPK/2025/PT MTR Zaini Arony, M.Pd. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 400 juta |
| Kasasi MA21 Mei 2026 | Mahkamah AgungNomor 3707 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU, Tolak kasasi PU dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti dakwaan subsidair pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 2 (dua) bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr Mahkamah Agung, 13 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 30/PID.TPK/2025/PT MTR Mahkamah Agung, 18 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 3707 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 21 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum