Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Riau

Zainal Rahman bin Abdul Rahman

Eks. Karyawan Swasta atau Pensiunan Bank

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR (2025-07-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 April 2025 PN Tipikor PekanbaruNomor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Menyatakan Terdakwa ZAINAL RAHMAN BIN ABDUL RAHMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa ZAINAL RAHMAN BIN ABDUL RAHMAN tersebut dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa ZAINAL RAHMAN BIN ABDUL RAHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZAINAL RAHMAN BIN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta
Banding1 Juli 2025 PT PekanbaruNomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr tanggal 29 April 2025, yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan pidana kurungan pengganti denda, sehingga amarnya selengkapnya sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa Zainal Rahman Bin Abdul Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zainal Rahman Bin Abdul Rahman… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta
Kasasi MA19 Desember 2025 Mahkamah AgungNomor 12182 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 2 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru