Zainal Rahman bin Abdul Rahman
Eks. Karyawan Swasta atau Pensiunan Bank
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR (2025-07-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 April 2025 | PN Tipikor PekanbaruNomor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Menyatakan Terdakwa ZAINAL RAHMAN BIN ABDUL RAHMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa ZAINAL RAHMAN BIN ABDUL RAHMAN tersebut dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa ZAINAL RAHMAN BIN ABDUL RAHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZAINAL RAHMAN BIN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding1 Juli 2025 | PT PekanbaruNomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr tanggal 29 April 2025, yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan pidana kurungan pengganti denda, sehingga amarnya selengkapnya sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa Zainal Rahman Bin Abdul Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zainal Rahman Bin Abdul Rahman… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
| Kasasi MA19 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 12182 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Mahkamah Agung, 29 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Mahkamah Agung, 1 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 12182 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 2 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara