Zainal Fikri
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 13 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir Mei 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Mataram (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr (2024-04-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 13 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 April 2024 | PN Tipikor MataramNomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ZAINAL FIKRI, SKM., MSc. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 ( Lima ) tahun dan pidana denda sebesar Rp . 300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( Empat ) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Uang pengganti Rp 13 miliar |
| Banding14 Mei 2024 | PT MataramNomor 13/PID.TPK/2024/PT MTR MENETAPKAN : Menerima permohonan pencabutan banding dari Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2023/PN Mtr tanggal 4 April 2024; Menghentikan pemeriksaan perkara banding Nomor 13/PID.TPK/2023/PT MTR; Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk mencoret dari register perkara yang sedang berjalan, dan mengembalikan berkas perkara Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2023/PN Mtr atas nama Terdakwa ZAINAL FIKRI, SKM., MSc kepada Pengadilan Negeri Mataram; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr Mahkamah Agung, 4 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 13/PID.TPK/2024/PT MTR Mahkamah Agung, 14 Mei 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi