Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Nusa Tenggara Barat

Zainal Fikri

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 13 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir Mei 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Mataram (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr (2024-04-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 13 miliar

5 tahun penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Mataram (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 April 2024 PN Tipikor MataramNomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ZAINAL FIKRI, SKM., MSc. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 ( Lima ) tahun dan pidana denda sebesar Rp . 300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( Empat ) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Uang pengganti Rp 13 miliar
Banding14 Mei 2024 PT MataramNomor 13/PID.TPK/2024/PT MTR MENETAPKAN : Menerima permohonan pencabutan banding dari Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2023/PN Mtr tanggal 4 April 2024; Menghentikan pemeriksaan perkara banding Nomor 13/PID.TPK/2023/PT MTR; Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk mencoret dari register perkara yang sedang berjalan, dan mengembalikan berkas perkara Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2023/PN Mtr atas nama Terdakwa ZAINAL FIKRI, SKM., MSc kepada Pengadilan Negeri Mataram; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru