Zailendra Permana bin Zaitul
Pegawai Negeri Sipil/Kepala UPTD
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 65,6 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Juli 2022, putusan terakhir Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg (2022-07-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 65,6 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Juli 2022 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg Zailendra Permana Bin Zaitul Rahmad tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dr. Zailendra Permana Bin Zaitul Rahmad tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Zailendra Permana Bin Zaitul Rahmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Zailendra Permana Bin Zaitul Rahmad untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Uang pengganti Rp 65,6 juta |
| Kasasi MA24 Maret 2023 | Mahkamah AgungNomor 960 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg Mahkamah Agung, 12 Jul 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 960 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 24 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara