Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Maluku Utara

Yulyanty Chasslam

Wiraswasta.

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 21,8 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama April 2023, putusan terakhir Juni 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE (2023-06-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 21,8 miliar

2 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 April 2023 PN Tipikor TernateNomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte MENGADILI: 1.Menyatakan TerdakwaYulyanty Chasslamtidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2.Membebaskan TerdakwaYulyanty Chasslamoleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3.Menyatakan TerdakwaYulyanty Chasslamtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4.Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaYulyanty Chasslamoleh karena itudengan pidana penjara selama1(satu) tahun8 (delapan) bulandan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 218 juta
Banding27 Juni 2023 PT Maluku UtaraNomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tte tanggal 14 April 2023 yang dimintakan banding tersebut sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa YULYANTY CHASSLAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa YULYANTY CHASSLAM oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa YULYANTY CHASSLAM telah terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 21,8 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru