Yuliana Puttileihalat
PNS (Bendahara Dana BOS Sekolah SMP Negeri 9 Ambon Tahun 2020-2021)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 232 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB (2026-04-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 232 juta
4 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding28 April 2026 | PT AmbonNomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Amb tanggal 9 Maret 2026 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Yuliana Puttileihalat alias Ibu Yul tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Yuliana Puttileihalat alias Ibu Yul oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Yuliana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 232 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB Mahkamah Agung, 28 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi