Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Papua Barat

Yosepha Mowin Faan

Pegawai Negeri Sipil (Bendahara di Bagian Perundang-Undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat) / Ketua

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 985 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Papua Barat (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manokwari Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk (2024-08-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 985 juta

3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Papua Barat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Agustus 2024 PN Tipikor ManokwariNomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Menyatakan Terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulandan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 985 juta
Banding25 Oktober 2024 PT Papua BaratNomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 07/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru