Yordan Hayati
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 420 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 6/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE (2022-07-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 420 juta
4 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Juni 2022 | PN Tipikor TernateNomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte M E N G A D I L I: 1.Menyatakan Terdakwa YORDAN HAYATI Alias ODAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukantindak pidana korupsisebagaimana dimaksudkan dalam dakwaanprimair; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YORDAN HAYATI alias Odan dengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahundanmembayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3.Menghukum Terdakwa YORDAN HAYATI alias Odan membayar uang pengganti sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 420 juta |
| Banding21 Juli 2022 | PT Maluku UtaraNomor 6/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa YORDAN HAYATI alias ODAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa YORDAN HAYATI alias ODAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Subsidiair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YORDAN HAYATI alias Odan dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 420 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Mahkamah Agung, 28 Jun 2022
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Mahkamah Agung, 21 Jul 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi