Yohanis Zacharias
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB (2024-03-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Januari 2024 | PN Tipikor AmbonNomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb v MENGADILI : Menyatakan Terdakwa YOHANIS ZACHARIAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa YOHANIS ZACHARIAS dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa YOHANIS ZACHARIAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa YOHANIS ZACHARIAS oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding18 Maret 2024 | PT AmbonNomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 19 Januari 2024 atas nama Terdakwa YOHANIS ZACHARIAS , yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa YOHANIS ZACHARIAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa YOHANIS ZACHARIAS dari Dakwaan Primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb Mahkamah Agung, 19 Jan 2024
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mahkamah Agung, 18 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi