Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur

Yohanes Raga Mano

Pegawai Negeri Sipil pada Stasiun Karantina

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Oktober 2023, putusan terakhir Desember 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kupang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG (2023-12-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (Banding 22/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kupang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Oktober 2023 PN Tipikor KupangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Yansen , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Yansen , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 150 juta
Banding7 Desember 2023 PT KupangNomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 18 Oktober 2023, dengan mengubah mengenai: lamanya pidana penjara (strafmaat) kepada Terdakwa dan penyebutan keseluruhan nama dan jenis barang bukti dalam amar putusan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 2.1. Menyatakan Terdakwa Yohanes Raga Mano alias Yansen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama; 2.2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Yohanes Raga Mano… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru