Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Nusa Tenggara Timur

Yohanes Paulus Djehabut

Karyawan Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 120 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan, putusan pertama Juli 2026, putusan terakhir Agustus 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kupang (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg (2026-07-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 120 juta

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kupang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Juli 2026 PN Tipikor KupangNomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 120 juta
Banding18 Agustus 2026 PT KupangNomor 25/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg., tanggal 2 Juli 2026, yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru