Yohanes Paulus Djehabut
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 120 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan, putusan pertama Juli 2026, putusan terakhir Agustus 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kupang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg (2026-07-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 120 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Juli 2026 | PN Tipikor KupangNomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOHANES PAULUS DJEHABUT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 120 juta |
| Banding18 Agustus 2026 | PT KupangNomor 25/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg., tanggal 2 Juli 2026, yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg Mahkamah Agung, 2 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 25/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG Mahkamah Agung, 18 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi