Yohanes Mayolis
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Kupang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 16/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG (2026-07-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 711 juta
5 tahun penjara (Banding 16/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 April 2026 | PN Tipikor KupangNomor 63/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Menyatakan Terdakwa Yohanes Mayolis tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa Yohanes Mayolis tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 711 juta |
| Banding7 Juli 2026 | PT KupangNomor 16/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG MENGADILI: Menerima permintaan banding masing-masing dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka dan Terdakwa Yohanes Mayolis Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tanggal 28 April 2026, yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pemidanaan dan besaran denda serta terhadap pidana denda yang tidak dibayar, yang semula diganti dengan pidana kurungan, diganti dengan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 711 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg (2025-10-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 436 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Oktober 2025 | PN Tipikor KupangNomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Yohanes Mayolis tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut di atas; Menyatakan Terdakwa Yohanes Mayolis tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yohanes… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 436 juta |
| Kasasi MA21 Mei 2026 | Mahkamah AgungNomor 5341 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU, Tolak kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Mahkamah Agung, 28 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG Mahkamah Agung, 7 Jul 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Mahkamah Agung, 7 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5341 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 21 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi