Yohanes Avila Warsi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3.3 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4654 K/PID.SUS/2026 (2026-04-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5 miliar
6 tahun penjara (Kasasi 4654 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Oktober 2025 | PN Tipikor PekanbaruNomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa YOHANES AVILA WARSI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa YOHANES AVILA WARSI telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah R p.200.000.000,00 (Dua ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Uang pengganti Rp 5 miliar |
| Banding8 Desember 2025 | PT PekanbaruNomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN PBR tanggal 13 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA21 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 4654 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI TERDAKWA, KABUL KASASI PU. BATAL JF ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 2 AYAT 1 UU PPTK. PIDANA PENJARA 6 TAHUN, DENDA Rp. 300.000.000 SUBSIDAIR PENJARA 100 HARI, UANG PENGGANTI JF PU/PN/PT SUBDIDAIR 3 TAHUN PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr Mahkamah Agung, 13 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Mahkamah Agung, 8 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 4654 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 21 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi