Swasta · Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur
Yohakim Yuvenalis B. Siola Alias
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 264 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi proyek SPAM IKK Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Perwakilan PT. Muara Consult di Kabupaten Flores Timur terlibat dalam pengadaan Perencanaan Teknis Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.528.040.739 berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2021-09-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 264 juta
8 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 September 2021 | PN Tipikor KupangNomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg Siola, ST alias Juven terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah sebesar Rp 264,436,364,- (dua ratus enam puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 264 juta |
| Banding16 November 2021 | PT KupangNomor 32/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg., tanggal 3 September 2021 yang dimintakan Banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA23 Maret 2022 | Mahkamah AgungNomor 1204 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg Mahkamah Agung, 3 Sep 2021
- Putusan Banding Nomor 32/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Mahkamah Agung, 16 Nov 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 1204 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 23 Mar 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Petrus Sabon Ama Dosi
Korupsi proyek SPAM IKK Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur (2018)
Vonis 8 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta · 2 perkara
Syaifuddin
Korupsi proyek SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai (2020-2023)
Vonis 8 tahun 3 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
ASN/Pejabat
Yohanes Juan Fernandez
Korupsi proyek SPAM IKK Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur (2018)
Vonis 8 tahun Status belum terverifikasi