Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur

Petrus Sabon Ama Dosi

Wiraswasta..

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 126 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi proyek SPAM IKK Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur (2018)

2018 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. Global Nusa Alam terlibat dalam pengadaan pekerjaan Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018. Perbuatan tersebut terjadi sekitar tahun 2018 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.528.040.739 berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2021-09-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 126 miliar

8 tahun penjara (PN Tipikor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
Putusan perkara Korupsi proyek SPAM IKK Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 September 2021 PN Tipikor KupangNomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa PETRUS SABON AMA DOSI alias PET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 126 miliar
Banding9 November 2021 PT KupangNomor 33/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Menguatkan putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 3 September 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta · 2 perkara

    Syaifuddin

    Korupsi proyek SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai (2020-2023)

    Vonis 8 tahun 3 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Yohakim Yuvenalis B. Siola Alias

    Korupsi proyek SPAM IKK Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur (2018)

    Vonis 8 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Yohanes Juan Fernandez

    Korupsi proyek SPAM IKK Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur (2018)

    Vonis 8 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru