Yoga Utama
Karyawan BUMD
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun, putusan pertama Juli 2026, putusan terakhir September 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banten (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg (2026-07-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Juli 2026 | PN Tipikor SerangNomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg Menyatakan Terdakwa Yoga Utama, S.Kom, M.Ap Bin Hadi Pranowo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan KEDUA; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 150 juta |
| Banding3 September 2026 | PT BantenNomor 18/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 13 Juli 2026 Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg, yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan bahwa lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dikurangi seluruhnya dengan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg Mahkamah Agung, 13 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 18/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN Mahkamah Agung, 3 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi