Yenny Syukur
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 659 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 12/PID.SUS-TPK/2023/PT MND (2023-05-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 659 juta
5 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2023/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Februari 2023 | PN Tipikor ManadoNomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd DENNY DAUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; YENNY SUKUR, S.Pd untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 659.168.839,80 (enam ratus lima puluh sembilan juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 659 juta |
| Banding11 Mei 2023 | PT ManadoNomor 12/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 22 Februari 2023 Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mnd yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dan subsidair pengganti pidana yang dijatuhkan, dengan amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I Yenny Syukur, S.Pd.,dan Terdakwa IIDenny Daun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama,sebagaimana dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yenny Syukur,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 659 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Mahkamah Agung, 22 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Mahkamah Agung, 11 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi