Yeni Wulandari binti Seni
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 6 bulan, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 181/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (2026-04-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,7 miliar
5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 181/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 April 2026 | PN Tipikor SurabayaNomor 181/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Yeni Wulandari Binti Seni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun 6 (enam) bulan dan denda Kategori I V sejumlah Rp 20 0.000.000, - ( dua ratus juta rupiah) yang dapat diangsur selama 3 (tiga) bulan dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut belum dilunasi, maka kekayaan atau… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 20 Uang pengganti Rp 3,7 miliar |
| Banding4 Juni 2026 | PT SurabayaNomor 57/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 181/Pid.Sus-TPK/2025/PN SBY tanggal 23 April 2026 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 181/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 23 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 57/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 4 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi