Yanuar Arifin bin Krisna
Kepala Unit BRI Unit Tapen
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama April 2025, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 137/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby (2025-04-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,6 miliar
7 tahun penjara (PN Tipikor 137/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 137/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa YANUAR ARIFIN Bin KRISNA RASAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YANUAR ARIFIN Bin KRISNA RASAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa YANUAR ARIFIN Bin KRISNA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar |
| Banding3 Juni 2025 | PT SurabayaNomor 32/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 137/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, tanggal 24 April 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 137/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 24 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 32/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 3 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi