Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Tengah

Yanto

Buruh Tani/Perkebunan (Ketua Kelompok Tani “ MELAYU MAMDIRI”)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 5,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK (2024-04-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 5,3 miliar

5 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Februari 2024 PN Tipikor PalangkarayaNomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk MENGADILI Menyatakan Terdakwa Yanto alias Ayus bin Jarman (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yanto alias Ayus bin Jarman (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 5,3 miliar
Banding4 April 2024 PT PalangkarayaNomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 28 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut khusus mengenai besaran pidana pokok denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Yanto alias Ayus bin Jarman (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yanto alias Ayus bin Jarman… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 5,3 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru