Yandes Hamidi
Mantan Pemimpin Cabang Pembantu PT.
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: Korupsi; Kekhilafan HakimNovum
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 59 PK/Pid.Sus/2022 (2022-02-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
9 tahun penjara (PK 59 PK/Pid.Sus/2022)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Peninjauan Kembali MA22 Februari 2022 | Mahkamah AgungNomor 59 PK/Pid.Sus/2022 Menyatakan Terpidana YANDES HAMIDI, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? secara bersama-sama dan berlanjut;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 59 PK/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 22 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum