Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Yandri Akbar bin Herman

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 293 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 3 bulan (subsider denda 2.7 bulan), putusan pertama November 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5250 K/PID.SUS/2026 (2026-04-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 293 juta

3 tahun 3 bulan penjara (Kasasi 5250 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 November 2025 PN Tipikor SurabayaNomor 105/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I Yandri Akbar Bin Herman, Terdakwa II Warsana Bin Maulan (Alm) dan Terdakwa III Hadi Gunawan Als Ganden Bin Sutrisno (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu, yaitu : Terdakwa I Yandri Akbar Bin Herman, berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 3 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 293 juta
Kasasi MA21 April 2026 Mahkamah AgungNomor 5250 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI PU DAN PARA TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA POKOK PENJARA DAN PIDANA PENGGANTI DENDA SEHINGGA SELENGKAPNYA TERDAKWA 1: PIDANA PENJARA 3 TAHUN DAN 3 BULAN, DENDA Rp. 200.000.000 SUBSIDAIR 80 HARI PENJARA. TERDAKWA 2: PIDANA PENJARA 3 TAHUN, DENDA Rp. 200.000.000 SUBSIDAIR 80 HARI PENJARA. TERDAKWA 3: PIDANA PENJARA 3 TAHUN, DENDA Rp. 200.000.000 SUBSIDAIR 80 HARI PENJARA. UANG PENGGANTI TERDAKWA 1 Rp. 292.657.045 SUBSIDAIR 9 BULAN PENJARA. UANG PENGGANTI TERDAKWA 2 Rp. 24.971.000 SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA. UANG PENGGANTI TERDAKWA 3 Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 3 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 293 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru