Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Kepala Daerah · Papua Barat

Yan Piet Mosso

Pj Bupati Sorong Periode tahun 2022-2024.

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 11 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Papua Barat (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK (2024-07-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 11 bulan penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Papua Barat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 April 2024 PN Tipikor ManokwariNomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Menyatakan Terdakwa YAN PIET MOSSO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta
Banding23 Juli 2024 PT Papua BaratNomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK Mnk tanggal 23 April 2024, yang dimintakan banding, sekedar mengenai penyebutan kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa YAN PIET MOSSO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan secara berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 11 (sebelas) bulan, dan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 11 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru