Yamin Saleh
Pns
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 733 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte (2025-09-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 733 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 September 2025 | PN Tipikor TernateNomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte Menyatakan Terdakwa YAMIN SALEH tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa YAMIN SALEH oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa YAMIN SALEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 5 0.000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 733 juta |
| Banding6 November 2025 | PT Maluku UtaraNomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte tanggal 09 September 2025 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte Mahkamah Agung, 9 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE Mahkamah Agung, 6 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi