Walid Syukur bin Hi. Bakri Syukur Alias
ASN Dinas PUPR Kab.Halmahera Selatan
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 330 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Desember 2022, putusan terakhir Februari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE (2023-02-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 330 juta
1 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Desember 2022 | PN Tipikor TernateNomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte BAKRI SYUKUR alias WALID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa WALID SYUKUR bin Hi. BAKRI SYUKUR alias WALID telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; BAKRI SYUKUR alias WALID dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 330 juta |
| Banding22 Februari 2023 | PT Maluku UtaraNomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE BAKRI SYUKUR alias WALID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa WALID SYUKUR bin Hi. BAKRI SYUKUR alias WALID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; BAKRI SYUKUR alias WALID dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Mahkamah Agung, 21 Des 2022
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE Mahkamah Agung, 22 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi