Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Nusa Tenggara Timur

Vincentius Osias Saka

Wiraswasta (mantan Kepala desa Gera periode tahun 2014 s/d tahun 2020)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 143 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Mei 2022, putusan terakhir Juli 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kupang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg (2022-05-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 143 juta

3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kupang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Mei 2022 PN Tipikor KupangNomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa VINCENTIUS OSIAS SAKA Alias OSIAS , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa VINCENTIUS OSIAS SAKA Alias OSIAS, dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa VINCENTIUS OSIAS SAKA Alias OSIAS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VINCENTIUS OSIAS… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 143 juta
Banding28 Juli 2022 PT KupangNomor 11/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 14 / PID.Sus-TPK / 2022 / PN Kpg, tanggal 23 Mei 2022 tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru