Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Nusa Tenggara Timur

Videlis Reme

Petani (Bendahara Desa Lanamai I Tahun 2018)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 9 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 128 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Februari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 9 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2022-01-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 128 juta

1 tahun 9 bulan penjara (PN Tipikor 69/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Januari 2022 PN Tipikor KupangNomor 69/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg VIDELIS REME, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I. Menyatakan Terdakwa I YOSEPH ZUNA dan Terdakwa II VIDELIS REME, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I YOSEPH ZUNA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 9 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 128 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru