Victor H. Makalew
Swasta (Direktur PT. Serena Cipta Tahun 2017)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Maret 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banten (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN (2024-03-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
10 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding14 Maret 2024 | PT BantenNomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Makalew, S.T., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 22 Januari 2023 untuk selebihnya; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Mahkamah Agung, 14 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi