Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Veri Kurniawan S.e. bin Aris Effendi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 332 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Padang (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT PDG (2026-09-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 332 juta

3 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2026/PT PDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Padang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Juli 2026 PN Tipikor PadangNomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg Bin ARIS EFFENDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Alternative Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 332 juta
Banding22 September 2026 PT PadangNomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT PDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg tanggal 30 Juli 2026, sekedar mengenai lamanya pidana pokok, denda dan subsidair pidana denda dan subsidair pidana uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut; Bin ARIS EFFENDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI ? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 332 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abd. Rakhman

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber