Vera Vanti Vroula Gerungan
Pns
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 441 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Maret 2026, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT MND (2026-05-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 441 juta
2 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2026/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Maret 2026 | PN Tipikor ManadoNomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa VERA VANTI VROULA GERUNGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa VERA VANTI VROULA GERUNGAN dari dakwaan Primair Penutut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa VERA VANTI VROULA GERUNGAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VERA VANTI VROULA GERUNGAN oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 441 juta |
| Banding6 Mei 2026 | PT ManadoNomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT MND Menyatakan Terdakwa VERA VANTI VROULA GERUNGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa VERA VANTI VROULA GERUNGAN dari dakwaan Primair Penutut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa VERA VANTI VROULA GERUNGAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VERA VANTI VROULA GERUNGAN oleh karena itu dengan pidana penjara 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd Mahkamah Agung, 11 Mar 2026
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT MND Mahkamah Agung, 6 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi