Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Utara

Vera Vanti Vroula Gerungan

Pns

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 441 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Maret 2026, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Manado (2026)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT MND (2026-05-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 441 juta

2 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2026/PT MND)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Manado (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Maret 2026 PN Tipikor ManadoNomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa VERA VANTI VROULA GERUNGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa VERA VANTI VROULA GERUNGAN dari dakwaan Primair Penutut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa VERA VANTI VROULA GERUNGAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VERA VANTI VROULA GERUNGAN oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 441 juta
Banding6 Mei 2026 PT ManadoNomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT MND Menyatakan Terdakwa VERA VANTI VROULA GERUNGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa VERA VANTI VROULA GERUNGAN dari dakwaan Primair Penutut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa VERA VANTI VROULA GERUNGAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VERA VANTI VROULA GERUNGAN oleh karena itu dengan pidana penjara 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru