Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Nusa Tenggara Barat

Usman bin H.a. Hamid

Kepala Desa.

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 115 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Januari 2022, putusan terakhir Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Mataram (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr (2022-01-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 115 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Mataram (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Januari 2022 PN Tipikor MataramNomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr MENGADIL I : Menyatakan TerdakwaUsman bin H.A.Hamid tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa Usman bin H.A Hamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan dendasejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 115 juta
Banding24 Februari 2022 PT MataramNomor 1/PID.TPK/2022/PT MTR M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mtr tanggal 3 Januari 2022 yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru