Untung Sujarwo bin Sutrisman
Pns
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR (2025-08-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5,3 miliar
8 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juni 2025 | PN Tipikor PekanbaruNomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr SUTRISMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; SUTRISMAN telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 5,3 miliar |
| Banding13 Agustus 2025 | PT PekanbaruNomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa Untung Sujarwo bin alm.Sutrisman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Alm Sutrisman dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Untung Sujarwo bin alm.Sutrisman untuk membayar Uang Pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 5,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Mahkamah Agung, 13 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi