Ujang Faishal bin Abu Sholeh
PNS pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk (2024-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Maret 2024 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Bin ABU SOLEH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGELAPAN DALAM JABATAN secara berlanjut ? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; Bin ABU SOLEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun bulan serta denda sejumlah Rp. 15 0.000.000, - ( seratus lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; Bin ABU SOLEH, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.994.154.000,- ( S atu milyar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 15 Uang pengganti Rp 2 miliar |
| Banding24 April 2024 | PT Tanjung KarangNomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT TJK Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkakrang Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tanggal 20 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Mahkamah Agung, 20 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT TJK Mahkamah Agung, 24 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi