Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Barat

Uci Arifani Pgl. Uci binti

Mengurus Rumah Tangga

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 791 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Desember 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Padang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 40/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG (2025-12-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 791 juta

5 tahun 6 bulan penjara (Banding 40/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Padang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Oktober 2025 PN Tipikor PadangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg MENGADILI Menyatakan Terdakwa UCI ARIFANI PGL.UCI BINTI ZAINAL EFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 791 juta
Banding22 Desember 2025 PT PadangNomor 40/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg tanggal 20 Oktober 2025 mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa UCI ARIFANI PGL.UCI BINTI ZAINAL EFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 791 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru