Tutur Adisumarto bin Wiryo Semito
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan, putusan pertama April 2022, putusan terakhir Juni 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg (2022-04-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 91/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 April 2022 | PN Tipikor SemarangNomor 91/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa TUTUR ADISUMARTO BIN WIRYO SEMITO tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut. Menyatakan Terdakwa TUTUR ADISUMARTO BIN WIRYO SEMITO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama ? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding23 Juni 2022 | PT SemarangNomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 April 2022, Nomor : 91/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg Mahkamah Agung, 14 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Mahkamah Agung, 23 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi