Tumon Abdurahman bin Dicang
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 975 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK (2023-04-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 975 juta
4 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Februari 2023 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk MENGADILI Menyatakan Terdakwa Tumon Abdurahman bin Dican telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara berbarengan? sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tumon Abdurahman bin Dican dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp975.140.390,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 975 juta |
| Banding11 April 2023 | PT PalangkarayaNomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 27 Februari 2023 yang diminta banding tersebut sepanjang mengenai dakwaan yang terbukti; MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa Tumon Abdulrahman Bin Dicang tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Tumon Abdulrahman Bin Dicang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 975 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Mahkamah Agung, 27 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK Mahkamah Agung, 11 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi