Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Tengah

Tumon Abdurahman bin Dicang

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 975 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK (2023-04-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 975 juta

4 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Februari 2023 PN Tipikor PalangkarayaNomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk MENGADILI Menyatakan Terdakwa Tumon Abdurahman bin Dican telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara berbarengan? sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tumon Abdurahman bin Dican dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp975.140.390,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 975 juta
Banding11 April 2023 PT PalangkarayaNomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 27 Februari 2023 yang diminta banding tersebut sepanjang mengenai dakwaan yang terbukti; MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa Tumon Abdulrahman Bin Dicang tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Tumon Abdulrahman Bin Dicang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 975 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru