Trisno Hariyanto
Mantan Kepala Desa Sumbersono
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 57/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY (2023-09-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 57/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Juli 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa TRISNO HARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRISNO HARIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding20 September 2023 | PT SurabayaNomor 57/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mengubah amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, tanggal 26 Juli 2023, sekedar mengenai lamanya pidana pokok berupa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan lamanya pidana kurungan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa T risno Hariyanto tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi ? sebagaimana dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 2 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 26 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 57/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 20 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi