Tris Mesano Talahatu
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 405 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kupang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg (2023-02-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 405 juta
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Februari 2023 | PN Tipikor KupangNomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg ANIK NURHAYATI, ST terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama ? sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua alternative Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa I dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6(enam) bulan, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dan terhadap Para Terdakwa dikenakan pidana DENDA masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 405 juta |
| Banding11 April 2023 | PT KupangNomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 6 Februari 2023, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Mahkamah Agung, 6 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Mahkamah Agung, 11 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi