Tri Prameswari S.I.Kom. Tari
1. PNS Kasubag Bina Mental pada Bagian Kesra
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 268 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK (2025-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 268 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 19/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding15 Oktober 2025 | PT Tanjung KarangNomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 3 September 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar besarnya denda yang amar selengkapnya sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ; Menyatakan Terdakwa Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M., Alias Tari Binti Deswan Amir (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi yang dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa Tri… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 268 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mahkamah Agung, 15 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi