Totom Tamtomo bin H. Open
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 41/PID.TPK/2022/PT BDG (2022-10-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,3 miliar
5 tahun penjara (Banding 41/PID.TPK/2022/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Agustus 2022 | PN Tipikor BandungNomor 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg OPEN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar |
| Banding27 Oktober 2022 | PT BandungNomor 41/PID.TPK/2022/PT BDG MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg, tanggal 29 Agustus 2022, yang dimintakan banding tersebut sehingga amar lengkapnya sebagai berikut; OPEN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Mahkamah Agung, 29 Agu 2022
- Putusan Banding Nomor 41/PID.TPK/2022/PT BDG Mahkamah Agung, 27 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi