ASN/Pejabat · Kota Palembang, Sumatera Selatan
Tommy Ardiansyah bin Syaiful
Pegawai Negeri Sipil (Kepala Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 227 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Agustus 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pungutan tera ulang Dinas Perdagangan Kota Palembang (2017-2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg (2021-08-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 227 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Agustus 2021 | PN Tipikor PalembangNomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa I Tommy Ardiansyah.,S.Kom.MM Bin Syaiful Utama dan Terdakwa II Afghanis.,ST.,M.Si Bin Dalil Waris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Primar dan Subsidair; Membebaskan Terdakwa I Tommy Ardiansyah.,S.Kom.MM Bin Syaiful Utama dan Terdakwa II Afghanis.,ST.,M.Si Bin Dalil Waris dari Dakwaan Primar dan Subsidair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Tommy Ardiansyah.,S.Kom.MM Bin Syaiful Utama dan Terdakwa II… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 227 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Mahkamah Agung, 20 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Hari Irawansyah St.mm. bin Ahmad
Korupsi pungutan tera ulang Dinas Perdagangan Kota Palembang (2017-2019)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara