Tni Adam Rachmat Damiri
Pensiunan TNI
- Vonis akhir
- 15 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 18 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 15 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Mei 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 10/PID.TPK/2022/PT DKI (2022-05-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 18 miliar
15 tahun penjara (Banding 10/PID.TPK/2022/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding19 Mei 2022 | PT JakartaNomor 10/PID.TPK/2022/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 Januari 2022, Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jks.Pst yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga Amar Putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Mayjen TNI (Purn.) Adam Rahmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama", sebagaimana yang didakwakan dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 15 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 18 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 10/PID.TPK/2022/PT DKI Mahkamah Agung, 19 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi