Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kalimantan Selatan

Tinawati binti Odin

PNS ( Bendahara Penerima Dinas Pariwisata Tanah Laut, Tahun 2021 s/d 2024 )

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 31,3 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir Agustus 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm (2024-07-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 31,3 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Juli 2024 PN Tipikor BanjarmasinNomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Menyatakan Terdakwa TINAWATI Binti ODIN , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair; 2 Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pertama Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa TINAWATI Binti ODIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidiair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Uang pengganti Rp 31,3 juta
Banding14 Agustus 2024 PT BanjarmasinNomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm, tanggal 11 Juli 2024, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru