Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Banten

Tian Septa bin Iman Sariman

Karyawan Swasta.

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 368 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar November 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Februari 2022, putusan terakhir April 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banten (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg (2022-02-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 368 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Februari 2022 PN Tipikor SerangNomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Tian Septa Bin Iman sariman (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Tian Septa Bin Iman Sariman (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 368 juta
Banding19 April 2022 PT BantenNomor 3/PID.SUS-TPK/2022/PT BTN - Menerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Kuasa Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang perkara Nomor 24/Pid-Sus-TPK/2021/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru