Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jambi

Tengku Ardiansyah

Advokat

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama Juli 2022, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Jambi (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb (2022-07-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (PN Tipikor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jambi (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Juli 2022 PN Tipikor JambiNomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Tengku Ardiansyah, S.H.,M.H., tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan ?Dengan sengaja merintangi penyidikandalam perkara korupsi? ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selam 3 (tiga) tahun) dan denda sejumlah Rp. Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua (dua) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun
Banding29 Agustus 2022 PT JambiNomor 10/PID.TPK/2022/PT JMB Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2922/PN Jmb tanggal 4 Juli 2022 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru