ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara
Taupiq S.
PNS (Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 – 2022)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kendari (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kendari Nomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT KDI (2026-06-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2026/PT KDI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 April 2026 | PN Tipikor KendariNomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi TAUPIQ S., S.P., M.M., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. TAUPIQ S., S.P., M.M., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun; TAUPIQ S., S.P., M.M., oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperjanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan, sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Menetapkan, jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding8 Juni 2026 | PT KendariNomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT KDI MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut. - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi tanggal 30 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan dan denda yang dibebankan kepada terdakwa,sehingga amar selengkapnya sebagai berikut; TAUPIQ S., S.P., M.M. , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. TAUPIQ S., S.P., M.M. , oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi Mahkamah Agung, 30 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT KDI Mahkamah Agung, 8 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi