Taufiqur Rahman
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 84 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm (2026-04-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 84 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 April 2026 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa TAUFIQUR RAHMAN alias TAUFIQ bin MANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa TAUFIQUR RAHMAN alias TAUFIQ bin MANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi" sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 84 juta |
| Banding9 Juni 2026 | PT BanjarmasinNomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT BJM Menguatkan putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm, tanggal 28 April 2026 yang diminta banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm Mahkamah Agung, 28 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT BJM Mahkamah Agung, 9 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi