Taufik Pria Kurniawan
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 30 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-02-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 30 juta
2 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Januari 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 113/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I TAUFIK PRIA KURNIAWAN Alias PIKO Bin MUJITO, Terdakwa II ARIP WIBOWO Bin HADI SUYITNO dan Terdakwa III FONNY AGITA RIZJKI Bin SUGIRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I TAUFIK PRIA KURNIAWAN Alias PIKO Bin MUJITO, Terdakwa II ARIP WIBOWO Bin HADI SUYITNO dan Terdakwa III FONNY AGITA RIZJKI Bin SUGIRI oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa I TAUFIK PRIA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding19 Februari 2025 | PT SurabayaNomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 9 Januari 2025 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pokok berupa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa dan lamanya pidana kurungan apabila Para Terdakwa tidak membayar pidana denda serta lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara apabila Para Terdakwatidak membayar uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I Taufik Pria Kurniawan alias Piko Bin Mujito ,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 30 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 9 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 19 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi