Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Kalimantan Selatan

Taufik bin Abdurrahman

Wiraswasta/Mantan Karyawan BUMN

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Januari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM (2025-01-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

7 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Desember 2024 PN Tipikor BanjarmasinNomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Bin ABDURRAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?penggelapan dalam jabatan? sebagaimana Dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; \ Menghukum Terdakwa untuk membayar kerugian PT Pegadaian (Persero) Cabang Kayutangisejumlah Rp2. 666 . 692.000,00 ,- (… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta
Banding23 Januari 2025 PT BanjarmasinNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm., tanggal 13 Desember2024, yang dimintakan banding tersebut, yaitu sekedar mengenai besarnya kerugian negara yang ditetapkan sebagai uang pengganti dan status barang bukti serta amar putusan dalam perkara a quo, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa TAUFIK, S.Kom. Bin ABDURRAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi" penggelapan dalam jabatan"… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru