Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Lampung

Tati Diana Sari S Km M Kes binti Soediono

ASN pada Dinas Kesehatan Kabupaten

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 989 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun 6 bulan, putusan pertama Juli 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2024)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT TJK (2024-07-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 989 juta

6 tahun 6 bulan penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2024/PT TJK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding18 Juli 2024 PT Tanjung KarangNomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT TJK Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal tanggal 26 Juli 2024 dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut: Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk tanggal 13 Juni 2024 Menyatakan terdakwa TATI DIANA SARI, S.KM, M.Kes Binti SOEDIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 989 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru